Pertanyaan:
Bolehkan seorang laki-laki bertepuk tangan untuk bercanda dengan anaknya yang masih kecil. Atau menyuruh murid-murid di kelas bertepuk tangan untuk memberikan dukungan kepada murid lainnya?
Jawaban:
Komisi Fatwa menjawab: Bertepuk tangan itu seyogianya tidak dilakukan, dan statusnya minimal sangat makruh. Karena ia merupakan tradisi jahiliyah. Dan juga karena ia adalah isyarat khusus bagi kaum wanita untuk mengingatkan imam shalat pada saat lupa. Billahit taufiq.
Untuk membuat link artikel ini ke situs anda,
copykan text di bawah ini ke website anda.
Preview :
Hukum Bertepuk Tangan
Pertanyaan: Bolehkan seorang laki-laki bertepuk tangan untuk bercanda dengan anaknya yang masih kecil. Atau menyuruh murid-murid di...
Pertanyaan: Bolehkan seorang laki-laki bertepuk tangan untuk bercanda dengan anaknya yang masih kecil. Atau menyuruh murid-murid di...
Powered by QuoteThis © 2008












